REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) terungkap mengubah vonis terhadap Aryo Kiswanto (35 tahun). Aryo yang tadinya divonis hukuman mati kini berubah menjadi vonis 20 tahun penjara.
Tercatat, Aryo Kiswanto terjerat kasus narkoba jenis sabu seberat 137 kilogram. Kasus ini dimulai dari penyelidikan oleh kepolisian.
Pada 13 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Alex Adam Faisal dengan hakim anggota masing-masing Riyono dan Said Husein mengetok vonis mati terhadap Aryo Kiswanto. Vonis tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.
Namun, Aryo Kiswanto tak terima atas vonis tersebut. Aryo Kiswanto pun mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Ternyata di MA harapan Aryo Kiswanto untuk terus hidup muncul. MA memutuskan menganulir hukuman mati terhadap Kiswanto. Dengan demikian, Aryo Kiswanto bisa lolos dari hukuman mati.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/7/2023).
Desnayeti diposisikan sebagai ketua majelis dalam perkara kasasi ini. Sedangkan Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Adapun panitera penggantinya ialah Happy Tri Sulistiyono.
Perkara itu masuk ke MA pada 21 Januari 2023. Adapun putusan diketok pada 28 Maret 2023 oleh majelis hakim MA.