Rabu 01 Mar 2023 14:51 WIB

Wapres Minta Parpol tak Gunakan Masjid untuk Berkampanye

"Bukan hanya masjid ya, gereja, pura, klenteng dan sebagainya," kata Ma'ruf Amin.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Maruf Amin meminta partai politik untuk tidak gunakan masjid untuk berkampanye. (ilustrasi)
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin meminta partai politik untuk tidak gunakan masjid untuk berkampanye. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki tahun politik menjelang pemilu 2024, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta partai politik agar tak menggunakan masjid dan tempat ibadah lainnya untuk berkampanye. Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan agar menjaga agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai alat politik.

"Karena itu saya minta kepada partai-partai politik tidak menggunakan masjid. Dan pada pemerintah daerah dan keamanan supaya menyiapkan supaya jangan sampai masjid digunakan alat politik itu barang kali yang agar dijaga," kata Wapres di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

"Tentu semua tempat ibadah, tempat ibadah yang lain itu tidak boleh bukan hanya masjid ya, gereja, pura, klenteng dan sebagainya," kata Ma'ruf melanjutkan.

Ia juga menekankan, bahwa pemerintah telah menyerukan agar kampanye dilaksanakan sesuai aturannya. Selain masjid, kampanye juga tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan.

"Saya kira memang pemerintah juga menyerukan sesuai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid. Masjid yang digunakan kampanye, di tempat ibadah, sekolah, kan begitu, tempat pendidikan itu tidak boleh digunakan," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menegaskan sikap menolak penggunaan masjid sebagai tempat kegiatan politisasi atau kampanye politik praktis.

"Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primordialisme, perbedaan, semua tidak ada," ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Imam menyerukan agar masjid digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama. Selain itu, masjid juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan.

Sementara penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis dikhawatirkan dapat menyulut politik identitas dan kepentingan kelompok di antara para jamaah.

"Karena itu masjid harus didukung suatu wujud persatuan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan kepada seluruh pengurus masjid untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik," kata Kalla saat kunjungan ke Pontianak beberapa waktu lalu.

Menjelang pesta demokrasi di 2024, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di tingkat wilayah provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis. Dalam arahannya, ia menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement