Selasa 28 Feb 2023 18:10 WIB

Kasus Indosurya Kedaluwarsa Tahun Depan, Terduga Pelaku Lolos Lagi?

Korban Indosurya, Tommy Suhardi dirugikan hingga Rp 34 miliar.

Salah satu korban Indosurya  Tommy Suhardi (tengah) bersama tim hukum LQ  Indonesia Lawfirm  mendatangi Bareskirm
Foto: Republika
Salah satu korban Indosurya Tommy Suhardi (tengah) bersama tim hukum LQ Indonesia Lawfirm mendatangi Bareskirm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pria yang mengaku sebagai korban koperasi Indosurya Tommy Suhardi mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (28/2/2023). Dia ingin menanyakan laporan perkara yang dibuatnya terkait dengan kasus tersebut.

"Saya ingin menanyakan LP 0204 yang sudah satu tahun yang lalu, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut tentang tersangkanya siapa, apakah pendiri Indosurya grup Pak Surya Effendi statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dan apakah istri dari Henry Surya dijadikan tersangka atau tidak," ujar Tommy Suhardi, salah seorang korban Indosurya, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (28/2/2023). 

Baca Juga

Melalui Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya membuat laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022. Terlapor di antaranya Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra yang merupakan ayah dan istri Henry. 

Meski begitu, hingga menunggu dua jam, Tommy yang kehilangan Rp 34 miliar ini mengaku belum mendapat kejelasan mengenai perkembangan kasusnya. 

Kuasa hukum Tommy, Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm mengaku telah menjelaskan kepada korban Indosurya yang merupakan klien pihaknya, yang salah satunya Tommy. Namun, beberapa korban ingin mendengar langsung dari penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut. LQ sendiri menangani ratusan korban Indosurya dengan total kerugian sekitar Rp 900 miliar. 

"Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama. Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di LP yang baru," ujar Adi. 

Adi percaya, Bareskrim sedang mempercepat proses kasus dengan LP model A atau LP yang dibuat oleh polisi itu. Namun, pihaknya sedikit khawatir lantaran kasus dengan nomor LP Nomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 Februari 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang itu, berpotensi kedaluwarsa pada tahun depan. 

"Karena tempusnya 2012. Sementara berdasarkan Pasal 78 KUHAP, ayat 1 poin ke-3 itu dinyatakan kalau ancaman lebih dari 3 tahun itu bisa kedaluwarsa dalam waktu 12 tahun," kata dia.

Masukan ini disampaikan, agar peristiwa bebasnya Henry Surya dkk dari jeratan hukum, tak terulang kembali. Sebab, menurut Adi penyidik sudah bekerja keras dalam menyidik kasus tersebut, namun hasilnya nihil di persidangan. 

"Jangan sampai, ini kita melihat di kasus yang lama ya, kasus LP sebelumnya. Bareskrim sudah kerja keras setengah mati, Bareskrim sudah mati-matian, sampai beberapa pensiun dan bertahun-tahun, kemudahan hanya gara-gara dari pihak penuntut umum atau JPU memberikan istilahnya tuntutan yang lemah, dakwaan yang lemah, itu membuat pekerjaan mereka Bareskrim sia-sia. Tiga tahun, pagi, siang, sore saya melihat sendiri. Itu sia-sia gara-gara ada celah yang dilakukan oleh JPU," papar dia. 

Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Ali Amsar mengatakan jika LP kedaluwarsa, terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini sudah tidak dapat dituntut pidana, atau penuntutan bisa dibatalkan demi hukum. 

"Sekarang saja baru dimulai penyidikan di kepolisian, belum penuntutan di kejaksaan dan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kedaluwarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah proses hukum yang ujungnya akan membuat terlapor Henry Surya lepas lagi (LP 86). Kasihan para korban," kata Ali. 

Menurut LQ, selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berhasil melimpahkan berkas perkara Indosurya sebelumnya ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Tapi, untuk upaya kali ini, kata Ali pihaknya menyarankan agar LP yang diproses penyidik Bareskrim yang lebih muda tempusnya, yaitu LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022. 

"Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa jaksa dari awal diberikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat," kata Adi. 

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi dan mendukung perjuangan Mabes Polri. Firma hukum ini berkomitmen menjadi mitra dan partner kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab pihak mereka untuk saling mengingatkan supaya penegakan hukum bisa maksimal melawan penjahat kelas kakap keuangan yang terbukti pernah berhasil lolos sebelumnya dari dakwaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement