Senin 27 Feb 2023 16:03 WIB

Pengadu Minta Perkara Dihentikan, DKPP Tetap Lanjutkan Perkara Ketua KPU

MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka (kanan) memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka (kanan) memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait komentarnya atas kemungkinan penerapan kembali sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional tertutup, di Kantor DKPP, Senin (27/2/2023). Dalam persidangan, terungkap pengadu sempat meminta agar perkara itu dihentikan, tapi ditolak DKPP.

Pengadu perkara ini, Muhammad Fauzan Irvan mengatakan, dirinya memohon agar aduan dicabut beberapa hari lalu karena sudah mendapatkan penjelasan langsung dari teradu Hasyim. Hasyim menjelaskan, komentarnya tidak bermaksud untuk memengaruhi sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka yang sedang berproses di MK.

Baca Juga

Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang perkara ini, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan dari Fauzan Irvan pada 24 Februari 2023. Meski demikian, perkara ini tetap disidangkan karena aduan sudah tercatat dalam berita acara verifikasi materiil.

Sebab, pengaduan yang sudah tercatat dalam berita acara verifikasi materiil tidak bisa dihentikan. Hal ini mengacu Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021

"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," kata Heddy, Senin (27/2/2023). Persidangan perkara ini masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Perkara ini bermula pada pengujung 2022 lalu. Ketika itu dalam acara resmi KPU RI, Hasyim Asy'ari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai.

MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu. Pasal itu mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.

Prediksi Hasyim itu seketika menjadi 'bola panas'. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup. Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Fauzan Irvan mengambil langkah mengejutkan, yakni mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023.

Mengetahui dirinya diadukan, Hasyim merespons dengan santai sembari berkelakar. "Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan. Coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan, kan enggak mungkin diadukan ke DKPP," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Hasyim juga sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dia menegaskan, pernyataannya itu bukan mengarahkan keputusan MK. Dia hanya meminta para bakal caleg untuk tidak memajang alat peraga kampanye terlebih dahulu karena bakal tidak ada gunanya jika nanti MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement