Ahad 26 Feb 2023 07:04 WIB

Polisi Tahan 10 Debt Collector yang Hentikan Paksa Truk di Tangerang

Pemilik truk mengontak Resmob Polda Banten dan langsung menahan para penagih utang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, belum lama ini. Sebanyak 10 penagih utang itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.

"Benar, 10 orang yang diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya (telah ditahan). Penindakan dari Sudit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, personel Polsek Panongan hanya backup saja," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono kepada Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Jumat (24/2/2023).

Sigit menjelaskan, 10 penagih utang yang ditangkap tersebut berasal dari dua kelompok. Mereka merupakan debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya, Tangerang. Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi.

Truk tersebut dihentikan lantaran telah menunggak pembayaran selama empat bulan.

"Saat diarahkan oleh debt collector itu untuk menuju kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka," ucap Sigit.

Dia menambahkan, jajarannya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para pelaku pun diserahkan kepada Polda Banten untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait aksi penyitaan kendaraan yang menggunaan intimidasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement