REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membongkar kegiatan sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Langkah itu dilakukan menyikapi laporan masyarakat yang telah diresahkan oleh kehadiran aktivitas ilegal itu.
"Jajaran langsung segera pengecekan. Respons cepat sesuai atensi Kapolda Banten 'Pecak' (Pergelaran Cepat Kepolisian) ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (1/6/2025).
Baktiar menyebut, saat proses eksekusi pembongkaran tim Polsek Pasar Kemis dibantu langsung oleh masyarakat sekitar dengan turun ke lokasi aktivitas sabung ayam. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba di lokasi. Namun untuk mencegah berulangnya kegiatan ilegal tersebut, petugas memasang garis polisi (police line).
Kepolisian juga langsung membongkar tempat tersebut bersama masyarakat dan aparat desa. "Tempat itu sudah kami bongkar bersama warga. Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat," tutur Baktiar.