Jumat 21 Jun 2024 17:52 WIB

Polisi akan Tilang Bus Berklakson Telolet di Kabupaten Tangerang

Karena keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah anak mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson telolet saat melintas di Tapos, Kota Depok Jawa Barat, Ahad (24/3/2024). 
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah anak mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson telolet saat melintas di Tapos, Kota Depok Jawa Barat, Ahad (24/3/2024). 

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memberikan sanksi tegas kepada pengemudi us yang menggunakan klakson berirama atau telolet di wilayah hukumnya. Polisi akan langsung menilang dan mencabut sistem klakson telolet yang tidak sesuai standar pada bus tersebut.

"Kami berikan tindakan tegas apabila menemukan langsung kendaraan bus yang membunyikan telolet dan akan kami lepas alatnya pada saat itu juga," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia di Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2024).

Baca: PT PAL Tawarkan Kapal Rumah Sakit ke AL Filipina

Dia menerangkan, upaya penindakan secara tegas yang dilakukan jajarannya merupakan langkah penegakan tata tertib lalu lintas. Hal itu juga sekaligus langkah antisipasi terjadinya kecelakaan di jalanan.

Sejak fenomena demam telolet terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak, yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini banyak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, baik kepadatan arus lalu lintas ataupun menyebabkan kecelakaan.

"Satlantas sudah berupaya dengan melakukan imbauan ke perusahaan otobus (PO) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk tidak memasangkan klakson telolet," kata Riska.

Baca: Dubes Denmark Kunjungi Galangan PT PAL Indonesia

Dia menambahkan, aturan penindakan terhadap bus telolet juga akan disosialisasi ke instansi terkait lain di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membantu dalam penertiban. Riska berharap, aturan itu bisa ditaati semua pihak.

"Ke depannya kami merencanakan mengundang tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama membangun wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi tertib berlalu lintas. Di dalamnya nanti kami akan memberikan edukasi dan membuat deklarasi keselamatan," ujar Riska.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, perlu adanya upaya petugas penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap bus yang melanggar aturan tersebut. Hal itu  penting karena keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan.

Baca: Penny Burtt Pimpin Boeing Asia Tenggara dan Presdir di Indonesia

Pasalnya, sudah ada insiden menimbulkan korban jiwa di jalanan. "Kami mendukung jika dilakukan penertiban oleh petugas karena selama ini keberadaan bus telolet sudah membahayakan keselamatan anak-anak," ucap Asep.

Dia pun berharap, langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dan instansi terkait perlu didukung para orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak turun ke jalan hanya untuk menyaksikan bus berklakson telolet. "Yang pasti, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, peran orang tua sangatlah penting," ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement