Sabtu 18 Feb 2023 18:24 WIB

Disdik Kota Tangerang Larang Sekolah Adakan Study Tour Murid

Surat edaran keluar usai bus rombongan SMPN 4 Kota Tangerang kecelakaan di Bekasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaludin.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaludin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Banten, resmi melarang kegiatan study tour bagi semua pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Larangan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, larangan untuk berkegiatan study tour ke luar kota berlaku bagi semua sekolah, baik kategori negeri maupun swasta. Langkah itu sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada insiden kecelakaan lagi.

"Iya benar, semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi wartawan di Kota Tangerang, Provinsi Bantem, Sabtu (18/2/2023).

Jamaludin menjelaskan, SE dikeluarkan menyusul terjadinya kecelakaan beruntun bus rombongan SMP Negeri 4 Kota Tangerang saat dalam perjalanan wisata menuju Kota Bandung, Jawa Barat. Rombongan siswa itu mengalami kecelakaan di daerah Bekasi, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Menruut dia, ada empat siswa yang mengalami trauma dan luka-luka ringan. Sementara itu, satu guru dilarikan ke rumah sakit karena luka di bagian pelipis akibat terkena pecahan kaca bus, serta satu guru lainnya mengantar keempat siswa kembali pulang.

Berikut isi SE yang dibuat Disdik Kota Tangerang:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orang tua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua/wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Disdik Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement