REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MRT Jakarta secara resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan itu berkaitan dengan pengamanan atau proteksi aset MRT, termasuk stasiun dan depo dari ancaman atau gangguan.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan, penetapan itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. "Dengan dikeluarkannya keputusan ini, MRT Jakarta dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," kata Effendi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Effendi menyebut, status itu juga menyatakan, penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. Menurut dia, MRT Jakarta memang layak mendapatkan penetapan tersebut lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak adan memiliki nilai strategis bagi negara.
MRT Jakarta, lanjut dia, merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat sehingga penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
"Dengan penetapan ini, MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negera Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamanannya," jelas Effendi.