Jumat 18 Apr 2025 15:43 WIB

15 Golongan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah warga mengantre keluar dari Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggratiskan biaya transportasi bagi 15 golongan.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengantre keluar dari Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggratiskan biaya transportasi bagi 15 golongan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggratiskan biaya transportasi bagi 15 golongan. Program itu merupakan salah satu janji kampanye dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan untuk menerapkan program tersebut. Mereka yang menjadi penerima manfaat nantinya menggunakan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta, secara gratis. “Saat ini kami terus mempersiapkan implementasi layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat," kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga

Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. Selain itu, penerima manfaat lainnya adalah penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Ia menjelaskan, cara untuk bisa menikmati program itu adalah dengan mendaftarkan diri di Bank DKI bagi PNS Pemprov Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. Sementara itu, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu, dapat melakukan pendaftaran melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Syafrin mengatakan, layanan angkutan umum gratis bagi warga Jakarta akan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta dan sistem digital. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital. 

"Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki KLG Transjakarta, kartu tersebut dapat langsung digunakan untuk mengakses layanan gratis di MRT Jakarta dan LRT Jakarta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement