Rabu 15 Feb 2023 19:14 WIB

Keluarga Richard Eliezer Minta Jaksa tidak Banding, Ini Respons Kejagung

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait hukuman ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu salinan lengkap putusan untuk ditelaah.

Menurut Ketut hasil telaah atas putusan tersebut, nantinya yang akan menentukan apakah jaksa akan melakukan banding, atau menerima vonis dari majelis hakim itu. “Kejaksaan Agung sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer. Akan tetapi jaksa akan mempelajari lebih lanjut atas seluruh pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tersebut, sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Ketut, dalam siaran pers Kejagung, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Menurut Ketut, sambil menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan, jaksa juga menunggu respons dari Richard selaku terdakwa, maupun dari tim pengacara atas vonis hakim tersebut. Karena dikatakan Ketut langkah hukum lanjutan dari Richard selaku terdakwa, maupun tim pengacara, juga akan memengaruhi sikap jaksa sebagai penuntut nantinya.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban (Brigadir J) kepada terdakwa Richard Eliezer, jaksa juga menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa, dan penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut menambahkan.

Sementara, tim pembela hukum terdakwa Richard berharap tak ada perlawanan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim. Pengacara Ronny Talapessy mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim terhadap Richard sudah sesuai dengan harapan publik. Pun kata dia, sudah adil.

“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua, juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement