Rabu 15 Feb 2023 17:35 WIB

Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy, Alex Bonpis Bakal Dimiskinkan

Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas dugaan TPPU Alex Bonpis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kiri), dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kiri), dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan bandar narkoba jenis sabu-sabu, Alex Bonpis bakal dimiskinkan. Bandar narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Kami akan miskinkan dia. Karena dia ini bandar besar," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Menurut Mukti Juharsa, pihaknya juga bakal mengusut tuntas tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh Alex Bonpis. Namun hingga saat ini hasil dari penelusuran aset terhadap yang bersangkutan belum diungkap ke publik.  

"Masih berlanjut (penyidikan) terkait dengan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," kata Mukti Juharsa.

Sebelumnya, buronan kasus narkoba, Alex Bonpis, yang saat ini sudah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikenal sebagai seorang pelaut. Namun, belum dapat diketahui sejak kapan dia mengedarkan narkoba. Dia juga diketahui sudah lama tinggal kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Pelaut. Dia sudah lama tinggal disitu (Kampung Bahari)," ujar Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus peredaran gelap narkoba, kata Andi Oddang, yang bersangkutan sudah menjadi buron Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak tiga tahun lalu. Namun terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa baru tiga bulan lalu. Itu setelah namanya muncul sebagai penerima barang bukti sabu dari Teddy Minahasa.

"Dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa. Tapi kan untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkap Andi Oddang.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis. Diduga Alex Bonpis merupakan pemberi narkoba Irjen Teddy Minahasa dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Benar sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Alex Bonpis telah lama menjadi DPO dan diburu oleh penyidik. Akhirnya pada Senin (16/1/2023) malam, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Alex di luar Jakarta. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi penangkapan Alex Bonpis. Saat pihak penyidik tengah melakukan pendalaman dan tracing aset milik yang bersangkutan.

"Kita melakukan tracing dimana domisili DPO tersangka tersebut yang kemudian kita dalami apa yang terjadi di wilayah itu, terang Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement