Rabu 15 Feb 2023 15:10 WIB

Ibu Brigadir J Menangis Bahagia Bersyukur Richard Dihukum Ringan

Rosti datang ke persidangan untuk memberi dukungan moril kepada Bharada E.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ibu dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya usai mendengar vonis dan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Tetapi tangis Rosti itu bukan amarah kepada majelis hakim atas pidana ringan yang dijatuhkan kepada pembunuh anaknya tersebut.

Tangisan Rosti meraung, karena terharu karena harapannya kepada hakim yang terpenuhi. “Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Eliezer (Richard),” tutur Rosti sambil menangis, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Rosti kembali datang ke PN Jaksel untuk mendengarkan langsung sidang pembacaan vonis terhadap pembunuh anaknya, Rabu (15/2/2023). Namun kemunculan Rosti bersama suaminya, pun juga keluarga Brigadir J lainnya kali ini, berbeda dari kehadirannya di sidang vonis terhadap terdakwa lain yang sudah digelar sebelumnya.

Pada Selasa (14/2/2023) dan Senin (13/2/2023), Rosti datang ke pengadilan untuk mendengar langsung vonis dan hukuman berat terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Kali ini, Rosti datang ke persidangan untuk memberikan dukungan moril terhadap Richard.

“Walaupun Eliezer menghujami anak kami (Brigadir J) dengan peluru, dengan timah yang panas itu, kami percaya terhadap hakim yang akan memberikan vonis yang adil untuk Eliezer. Kami menerima keputusan ringan dari hakim untuk Eliezer,” ujar Rosti yang masih dalam tangisan tinggi.

Rosti tak tahan terus menangis sambil memeluk bingkat foto Brigadir J yang selalu dia bawa ke persidangan. Sebab itu Rosti tak sanggup lagi menjelaskan alasan mengapa hukuman ringan terhadap Eliezer itu bisa diterima keluarga.

Tetapi sebelum sidang vonis dan hukuman terhadap Richard digelar, Rosti sempat mengatakan, eksekutor penembak Brigadir J itu memang semestinya mendapatkan ganjaran hukum paling ringan dari semua terdakwa.

Menurut Rosti, Richard adalah pelaku pembunuhan anaknya. Tetapi perbuatan Richard itu karena perintah dari Sambo. Pun kata Rosti menambahkan, Richard adalah terdakwa yang selama ini membantu mengungkap fakta sebenarnya atas apa yang terjadi di Duren Tiga 46 sebelum dan saat pembunuhan Brigadir J terjadi, Jumat (8/7/2023).

Juga, kata Rosti, Richard sejak awal menjalani proses hukum, sudah meminta maaf. Bahkan bersujud di hadapan Rosti dan suaminya, serta para keluarga Brigadir J lainnya. Permohonan maaf dari Richard tersebut yang membuat Rosti, dan Keluarga Brigadir J sejak awal menghendaki anggota Brimob 24 tahun itu diganjar hukuman yang seringan-ringannya oleh hakim.

“Kami sekeluarga tetap memaafkan Richard. Selaku manusia, kami diajarkan untuk memaafkan. Jadi kami tetap memaafkan Richard,” kata Rosti.

Pemberian maaf dari Keluarga Brigadir J itu pula yang menjadi salah satu alasan keringanan hukuman terhadap Richard. Dalam putusan, majelis hakim mempertimbangkan enam faktor nonyuridis yang membuat Richard pantas dihukum ringan. “Bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa adalah sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kehidupannya di kemudian hari, dan terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta keluarga korban Yoshua Hutabarat yang telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tutur hakim Alimin Ribut Sudjono dalam putusan.

Namun begitu, perbuatan Richard yang melepas pelatuk Glock-17 sebanyak tiga sampai empat kali ke badan Brigadir J disebut hakim merupakan perbuatan yang menghilangkan nyawa. Sehingga meskipun penembakan itu dilakukan Richard atas dasar keterpaksaan, dan perintah dari Sambo, pemuda asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu tetap harus dinyatakan bersalah. Pun mendapatkan ganjaran hukum.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” begitu vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Atas vonis tersebut, majelis hakim mufakat tanpa adanya perbedaan pendapat menghukum Richard dengan pidana penjara selama setahun setengah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Hukuman ringan satu setengah tahun di jeruji besi untuk Richard tersebut jauh dari harapan jaksa. Karena dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim mengganjar Richard dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Hukuman untuk Richard ini paling ringan dari semua terdakwa. Pun menjadi yang paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang sama menghukum terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal hakim menghukum 13 tahun penjara. Hukuman terhadap dua terdakwa itu lebih tajam dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum keduanya masing-masing 8 tahun.

Hakim juga memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi menjadi 20 tahun, dari hanya 8 tahun yang dimintakan jaksa. Paling berat hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menghukum pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

Mengacu tuntutan jaksa, hukuman Sambo hanya diminta penjara seumur hidup. Terhadap empat terdakwa lain yang mendapatkan hukuman lebih berat tersebut, pun sesuai dengan harapan Rosti, maupun Keluarga Brigadir J. “Kami sangat menghormati kebijaksanaan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Eliezer. Dan sebaliknya kita melihat majelis hakim mengabulkan doa kita semua untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya terhadap terdakwa lainnya,” begitu kata Ketua Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement