Rabu 15 Feb 2023 17:01 WIB

Soal Revisi UU MK, Bambang Pacul: Evaluasi Hakim-hakim yang tak Menjalankan Tugas

Komisi III beralasan revisi UU MK agar UU produk DPR tak dibatalkan lewat gugatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
DPR melantik anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Herman Herry, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR melantik anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Herman Herry, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun undang-undang tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali dan terakhir disahkan pada September 2020.

Ia mengaku, salah satu alasan pihaknya merevisi UU MK adalah untuk mengevaluasi hakim-hakim yang tak menjalankan tugasnya. Tak segan, ia mengungkap bahwa evaluasi terhadap hakim diperlukan agar undang-undang yang telah dihasilkan DPR tak dibatalkan lewat sebuah gugatan.

Baca Juga

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang usai rapat kerja pembahasan revisi UU MK, Rabu (15/2/2023).

Bambang Pacul menambahkan, DPR mengoreksi diri karena banyaknya gugatan atau judicial review terhadap undang-undang dari lembaganya. Revisi UU MK disebutnya sebagai bagian dari perbaikan terhadap proses pembentukan perundang-undangan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa revisi UU MK justru menjadikan lembaga tersebut tak independen. Sebab independensi MK harus didasarkan tugas utamanya, yakni menyandingkan undang-undang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi kita ingin penegakan hukum benar-benar clear, bagaimana menerjemahkan UUD 45 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 45, jangan kemudian membatalkan UU itu dengan UU yang ada," ujar Bambang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah setuju dengan usulan Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun undang-undang tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali dan terakhir disahkan pada September 2020.

Jelasnya, MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dijamin kemerdekaannya oleh pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka mengandung makna bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (15/2).

Lembaga peradilan haruslah menghasilkan keputusan yang objektif dan tidak memihak. Oleh karena itu, harus ada pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

"Khususnya dalam konteks MK sebagai the soul interpreter and the guardian of the constitution mutlak diperlukan. Agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai dengan harapan para pencari keadilan," ujar Mahfud.

Di negara hukum modern, terdapat dua prinsip dan menjadi prasyarat utama dalam sistem peradilannya. Keduanya adalah the principle of judicial independence dan the principle of judicial impartiality.

"Parameter kemandirian dari lembaga kekuasaan kehakiman dilihat dari lembaganya sendiri, proses peradilannya ,serta hakimnya. Independensi lembaga peradilan mutlak diperlukan sebagai prasyarat untuk menegakkan rule of law dan peradilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement