Rabu 15 Feb 2023 15:52 WIB

Suara Lantang Partai Ummat Gaungkan Politik Identitas Vs Peringatan dari Bawaslu

Bawaslu menegaskan, parpol tidak boleh berkampanye di masjid atau rumah ibadah lain.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rakernas Pertama Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023). Partai Ummat dengan tegas akan mengusung politik identitas menuju Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rakernas Pertama Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023). Partai Ummat dengan tegas akan mengusung politik identitas menuju Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Antara

Dalam Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023), Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi menegaskan, partainya mengusung politik identitas. Berpolitik dengan mengusung identitas Islam merupakan salah satu strategi partai besutan Amien Rais itu untuk memenangkan Pemilu 2024. 

Baca Juga

"Kita akan secara lantang mengatakan, ya kami Partai Ummat, dan kami adalah politik identitas," kata Ridho. 

Ridho menjelaskan, partainya bersikap demikian karena narasi menentang politik identitas adalah wacana menyesatkan. Menurutnya, menentang politik identitas berarti sama saja dengan menghilangkan moralitas agama dalam dunia politik. Akibatnya, politik akan kehilangan arah dan terjebak dalam moralitas yang relatif dan etika yang situasional. 

"Ini (wacana menentang politik identitas) adalah proyek besar sekularisme, yang menghendaki agama dipisah dari semua sendi kehidupan, termasuk politik. Dengan demikian perlu dipahami, bahwa sesungguhnya, justru politik identitas adalah politik yang pancasilais," ujar Ridho. 

"Partai Ummat secara khusus akan melawan, dengan cara yang beradab dan elegan, narasi latah yang kosong dan menyesatkan, yaitu politik identitas," imbuhnya. 

Dengan semangat politik identitas, kata Ridho, partainya akan membangun perjuangan dari masjid, sebagaimana Rasulullah Saw lakukan setelah hijrah. Pasalnya, bagi umat Islam, masjid tidak hanya tempat ibadah. 

"Bagi umat Islam, selain tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi pusat inkubasi ide dan etalase gagasan, menjadi ruang pertemuan pikiran untuk menyusun rencana dan strategi keumatan, dan menjadi titik nol sebuah perjuangan, termasuk di dalamnya jihad politik," ujarnya. 

Partai Ummat diketahui merupakan partai peserta Pemilu 2024. Partai baru ini bakal berjuang meraup suara rakyat agar bisa lolos ke parlemen.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun langsung merespons pernyataan Partai Ummat yang ingin mengusung politik identitas Islam dan menggunakan masjid sebagai tempat berpolitik. Bawaslu menyebut, penggunaan masjid sebagai tempat kampanye bisa menimbulkan ketegangan antarwarga.

"Kalau seperti itu (berpolitik di masjid) akan terjadi pertentangan sosial. Teman-teman Partai Ummat harus hati-hati karena akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam. 

Bagja tegas menyatakan, bahwa partai politik tidak boleh berpolitik ataupun kampanye di masjid maupun di rumah ibadah lainnya. Sebab, masjid adalah milik bersama, bukan hanya milik pemilih partai politik tertentu.

"Apa jadinya nanti jika semua partai melakukan politik identitas di masjid, gereja, pura, wihara dan saling menyerang," ujarnya. 

"Apalagi nanti di masjid, satu khotbah partai A, satu khotbah partai B. Itu harus sadar lah bangsa ini kita perlu belajar banyak dari (pengalaman) Pemilu 2019," imbuhnya. 

Karena itu, Bagja mengingatkan Partai Ummat agar mengurungkan niatnya untuk menggunakan masjid sebagai tempat berpolitik. Dia juga meminta Partai Ummat memberikan klarifikasi terkait rencana penggunaan masjid tersebut. 

"Kami akan mengingatkan Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian. Masjid adalah tempat bersama umat Islam, yang pilihan politiknya bukan hanya partai Ummat," kata Bagja menegaskan. 

Jika partai besutan Amien Rais itu tetap berpolitik di Masjid, Bagja memastikan Bawaslu akan menindaknya. Penindakan secara tegas akan dilakukan saat masa kampanye, yakni 28 November 2023 - 10 Februari 2024. 

Menjelang masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran yang terjadi karena tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu. Kendati begitu, kata Bagja, pihaknya akan tetap berupaya mencegah Partai Ummat berpolitik di masjid dengan cara meminta pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan berpolitik di tempat ibadah.

"Kami akan kerja sama juga dengan Kementerian Agama," ujarnya. 

 

In Picture: Pantarlih Blitar Lakukan Coklit Data Pemilih untuk Pemilu 2024

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement