REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi batal membacakan pleidoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023). Surya mengaku belum siap membacakan nota pembelaannya.
Surya Darmadi terlilit kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Surya mengutarakan keinginannya menunda pembacaan pleidoi saat persidangan baru dimulai.
"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri maupun penasehat hukum. Ada dari Pak Surya Darmadi membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang.
Menjawab pertanyaan hakim, Surya meminta penundaan pembacaan pledoi pada esok. "Yang Mulia mohon kasih saya waktu besok," jawab Surya Darmadi.
Namun, tim kuasa hukum Surya Darmadi punya sikap berbeda dengan kliennya sendiri. Tim kuasa hukum memilih membacakan pleidoi pada hari ini atau berbeda waktu dengan Surya. "Baik majelis, kita siap dari penasihat hukum. Beliau ada revisi sedikit lagi majelis jadi minta ditunda besok," ujar kuasa hukum Surya, Juniver Girsang.
"Penasihat hukum juga minta besok?" tanya Fahzal.
"Hari ini saja majelis. JPU bilang dia kerjakan replik ya sudah sekalian saja," jawab Juniver.
Majelis hakim akhirnya mengizinkan Surya Darmadi membacakan pleidoi yang berbeda hari dengan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim hanya mengingatkan bahwa masa penahanan Surya habis pada 3 Maret 2023, sehingga vonis harus dijatuhkan sebelum tanggal itu.
"Itu (pleidoi) hak saudara, itu silakan digunakan tapi penahanan habis tanggal 3," ujar Fahzal.
Diketahui, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.