Jumat 18 Jul 2025 17:54 WIB

Viral Polisi Minta Ditunjukkan 'SIM Jakarta' Saat Menilang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Peristiwa viral polisi menilang pengendara mobil terjadi pada Sabtu (12/7/2025).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.
Foto: Antara/Ulfa Jainita
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral video seorang petugas polisi lalu lintas meminta pengendara menununjukkan 'SIM Jakarta' saat melakukan penilangan di jalan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat (18/7/2025), menerangkan peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7/2025), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

"Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri," katanya.

Baca Juga

Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan. "Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan," jelasnya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

"Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

"Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement