REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan mayat perempuan yang ditemukan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang merupakan korban pembunuhan. Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Kamis (17/7/2025) terkait peristiwa tersebut.
"Semua pelaku laki-laki berinisial RRP (19 tahun), IF (21), dan APH (17)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Reonald menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) saat pelaku RRP mengajak korban berinisial APSD (22) untuk datang ke rumah pelaku APH dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp 1,1 juta.
"Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP, dan IF sudah berada di TKP. RRP merasa rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban," katanya.
Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF. Saat korban ke teras rumah mau menagih utang kepada pelaku, ternyata utang juga tidak dibayarkan.
"Ketika korban hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah," kata Reonald.
Saat korban terjatuh, pelaku AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau, dan gunting yang telah dipersiapkan.
"Selanjutnya pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian dalam kondisi korban terborgol," katanya.