Kamis 17 Jul 2025 10:58 WIB

Ini yang Luput dari Dedi Mulyadi Terkait 'Bahaya' Kebijakan Sekelas 50 Siswa Menurut Federasi Guru

Dedi Mulyadi menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas menjadi 50 orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. FSGI menyentil Dedi Mulyadi yang menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas jenjang SMA menjadi maksimal 50 orang.
Foto: Dok Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. FSGI menyentil Dedi Mulyadi yang menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas jenjang SMA menjadi maksimal 50 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyentil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas jenjang SMA menjadi maksimal 50 orang. FSGI menilai kebijakan itu rawan menimbulkan penyalahgunaan.

Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, jika merujuk pada SK Gubernur Jawa Barat terkait dengan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), maka PAPS merupakan kegiatan yang terpisah dari SPMB. Sebab tidak menjadikan peraturan terkait SPMB sebagai konsideran dalam penetapannya.

Baca Juga

"Artinya kegiatan PAPS ini merupakan bagian yang terpisah dari SPMB," kata Fahriza kepada Republika, Kamis (17/7/2025).

Fahriza menyebut, PAPS dalam pelaksanaannya masih menjadi bagian SPMB. Tapi ia menyayangkan SK Gubernur ini menunjukkan ketidakjelasan klausul-klausul yang digunakan dan bisa menimbulkan penafsiran beragam.

"Misalnya saja tujuan dari PAPS, meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam penerimaan murid baru secara reguler. Kendalanya seperti apa seharusnya lebih dirinci," ujar Fahriza.

Berdasarkan kriteria disebutkan bahwa calon murid sasaran PAPS meliputi murid yang diberikan afirmasi dengan kriteria murid dari keluarga ekonomi tidak mampu. Fahriza mempertanyakan pembuktian kategori tidak mampu yang tidak dijelaskan lebih lanjut.

"Kalaulah ketentuan yang ada di SPMB digunakan, tetapi aturan-aturan SPMB tidak digunakan dalam juknis PAPS ini," ujar Fahriza.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement