REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat angkat bicara mengenai Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas di sekolah menengah atas hingga menjadi 50 orang. Atip menyebut kebijakan itu sudah dalam pemantauan Kemendikdasmen.
Atip menyebut kebijakan KDM itu sudah dibicarakan Kemendikdasmen bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Tetapi, Atip enggan mengungkap hasil pembicaraan tersebut.
"Kami sudah melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut dan hasilnya beserta solusinya akan segera disampaikan," kata Atip kepada Republika, Rabu (16/7/2025).
Atip menyebut penjelasan lebih lengkap bakal disampaikan oleh Disdik Jabar. Atip merasa hal itu menjadi tupoksi Disdik Jabar.
"Klarifikasi dengan Disdik Jawa Barat," ujar Atip.
Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritisi KDM yang menerbitkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas di sekolah menengah atas menjadi 50 orang. JPPI meminta KDM membedakan mana membuat konten dan mana pembuatan kebijakan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan jumlah siswa per kelas berapa orang sudah ada standar nasionalnya. Standar itu disesuaikan dengan kemampuan guru untuk mengajar, efektivitas siswa belajar.
"Jadi ketika rombel (rombongan belajar) ditambah jadi 50 itu pasti efektivitas turun, kemampuan anak untuk bisa belajar jadi berkurang," kata Ubaid kepada Republika, Selasa (15/7/2025).
Ubaid menegaskan guru bakal kesulitan untuk mengajar 50 siswa dalam satu kelas. Sehingga Ubaid memandang kebijakan KDM tidak tepat meski bertujuan baik mencegah angka putus sekolah.
"Kebijakan KDM nggak jelas dasarnya, yang jelas langgar standar nasional pendidikan, nggak boleh seenaknya tambah rombel per kelas," ujar Ubaid.
View this post on Instagram