Selasa 14 Feb 2023 14:57 WIB

Ketum Persis: Sudah Sepantasnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Ketum Persis KH Jeje Zaenudin sebut sudah sepantasnya Ferdy Sambo divonis mati.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin sebut sudah sepantasnya Ferdy Sambo divonis mati.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin sebut sudah sepantasnya Ferdy Sambo divonis mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Menurut Jeje, hukuman mati adalah hukuman yang pantas diterima oleh eks Kadiv Propam Polri itu karena telah merencanakan pembunuhan. 

“Kita menyambut baik putusan majelis hakim. Memang sepantasnya pelaku pembunuhan keji dan terencana seperti Ferdy Sambo, dihukum maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” kata Jeje saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Jeje menuturkan, bahwa sejak kasus ini mencuat di publik, apalagi dilakukan oleh petinggi polri dengan jabatan Irjen, tak heran bila kemudian masyarakat terus memantau. Dimana sepanjang proses persidangan yang cukup panjang ini, ujarnya, masyarakat terus menyimak dan mengikuti dengan antusias.

Karenanya Jeje berharap, putusan maksimal ini adalah bentuk keseriusan para hakim dalam menegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Sekaligus, memenuhi harapan masyarakat terkait penegakan hukum di Indonesia.

“Mudah-mudahan putusan itu mencerminkan wujud nyata keseriusan para hakim dalam penegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Sekaligus merupakan pemenuhan harapan dan tuntutan keadilan masyarakat,” jelas Jeje.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," jelas Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement