Selasa 11 Feb 2025 21:38 WIB

Sulit Eksekusi Mati WNA, Pengamat: Jadi Inspirasi Bisnis Narkoba di Indonesia

Harus melakukan diplomasi agar negara lain menghormati hukum di Indonesia.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir.
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, mengatakan, jika hambatan eksekusi terpidana hukuman mati warga negara asing (WNA) adalah karena menjaga hubungan baik antarnegara, maka eksekusi harus dilakukan lewat diplomasi yang baik.

Jika terpidana mati WNA susah dieksekusi, terutama kasus narkoba, Muzakir khawatir hal itu akan menjadi bentuk kampanye di dunia internasional, bahwa Indonesia lembek terhadap narkoba dan hukuman mati. “Kalau dibahasakan hanya omong kosong saja,” kata pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Ini akan menjadi inspirasi bagi para pelaku narkoba untuk berbisnis di Indonesia. “Saya kira kebijakan itu harus diperhatikan betul karena Indonesia sudah membuat pernyataan bahwa narkoba adalah kejahatan yang serius. Ini harus dipahami oleh negara lain, sama seperti Indonesia memahami negara lain,” ungkapnya.

Muzakir mengatakan persoalan hubungan baik dengan negara lain terkadang membuat agak sulit untuk mengeksekusi terpidana mati. Meski demikian jangan sampai hal ini membuat terpidana mati tidak dieksekusi hukumannya.

Jika konteksnya adalah hubungan baik dengan negara lain, maka hal ini akan tidak adil bagi terpidana mati asal Indonesia. Karena yang akan bisa dieksekusi hanya terpidana mati asal Indonesia.

Muzakir menyarankan ada diplomasi yang baik juga agar negara lain juga menghormati kewenangan masing-masing negara dalam pengadilan. Menurutnya pemerintah harus minta kepada negara lain untuk menghargai keputusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati warga negara asing.

“Kalau hubungan baik harus dibalas dengan hubungan yang baik, dengan diplomasi yang baik. Jika ada warga negara asing yang divonis hukuman mati, ya putusan itu harus didiplomasi dengan baik. Jika bisa dieksekusi di Indonesia, ya mereka harus bisa memahami kalau hukuman di Indonesia ya seperti itu,” papar Muzakir.

Tapi jika ada warga negara Indonesia yang di luar negeri dihukum mati, menurut Mudzakir, juga harus didiplomasi. “Artinya jangan dipidana mati,” ungkap Muzakir.

Diplomasi dalam konteks ini, menurut Muzakir, bukan diplomasi yang mencampuri urusan hukum. Dengan diplomasi diharapkan hukuman di Indonesia bisa dihargai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement