REPUBLIKA.CO.ID, Dampak Jika Ferdy Sambo Nantinya Lepas dari Eksekusi Mati
JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo masih miliki peluang tidak dieksekusi jika menerapkan KUHP yang baru. Tapi, tentu akan ada dampak-dampak yang terjadi jika nantinya eks Kadiv Propam Polri itu lolos dari eksekusi mati.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir mengatakan, pada masa mendatang kalau KUHP yang baru berlaku memang ada potensi Ferdy Sambo lepas dari eksekusi mati. Walaupun, masih belum diketahui apakah berlaku surut.
Mudzakkir menilai, kalau melihat azasnya ketika menguntungkan terpidana memang bisa berlaku surut. Tapi, ia menekankan, nanti bisa dilihat perkembangan hukum seperti ada dari pelaksanaan peraturan-peraturan dalam KUHP yang baru tersebut.
"Terutama, dalam masa transisi. Saya kira, itu peluang bagi Ferdy Sambo lolos bisa tidak dipidana mati," kata Mudzakkir kepada Republika, Selasa (14/2/2023).
Tapi, ia mengingatkan, terdapat dampak-dampak yang akan muncul jika nantinya Ferdy Sambo tidak jadi dieksekusi. Sebab, Mudzakkir menuturkan, kasus Ferdy sambo berbeda dengan kasus-kasus penjatuhan pidana mati yang lain.
Salah satu yang paling dicatat ada dalam konteks dampaknya kepada publik karena sudah memperoleh atensi publik. Karenanya, jika ada perubahan-perubahan seperti itu, kepercayaan publik yang belakangan mulai menguat bisa saja kembali hilang.
"Publik bisa bergeser menjadi tidak percaya kepada hakim dan tidak percaya pengadilan, itu juga mengandung bahaya yang kurang bagus bagi masyararakat," ujar Mudzakkir.
Ia menekankan, hari ini saat orang-orang sudah menyimpulkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan, sebaiknya harus hati hati dalam mengambil kebijakan. Jangan ada antiklimak ketika sekarang sudah mendapat dukungan masyarakat yang begitu luas.
Apalagi, proses sampai putusan sudah berdampak luas seperti naiknya kepercayaan publik kepada independensi hakim dan lain-lain. Namun, bisa berubah jika nanti terpidana mati tidak dieksksusi karena perubahan hukum pidana KUHP yang baru.
"Akan ada antiklimaks, orang menjadi tidak percaya kepada pengadilan dan hukum pidana yang baru," kata Mudzakkir.
KUHP yang baru mengakomodir masa percobaan bagi terpidana mati. Jadi, jika dalam 10 tahun terpidana dirasa berkelakuan baik, bertaubat dan hal-hal baik lain bisa berubah jadi pidana seumur hidup, dan jika sudah itu bisa lagi mendapat remisi.
View this post on Instagram