Selasa 14 Feb 2023 00:24 WIB

IPW Menilai Ferdy Sambo tak Layak Dihukum Mati, Ini Analisisnya

IPW menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati karena bukan tergolong kejahatan sadis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati. IPW menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati karena bukan tergolong kejahatan sadis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati. IPW menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati karena bukan tergolong kejahatan sadis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Sugeng menghormati putusan hakim Wahyu Imam Santoso tersebut, meski dinilainya problematik.

"Putusan ini adalah problematik, karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," ujar Sugeng, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Sugeng meyakini, Sambo kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding dan berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali.

Dia juga mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Sambo yakni pertimbangan belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama di Polri dan bersikap sopan selama persidangan.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng.

Pada sisi lain, IPW menilai kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Meski kejahatan tersebut kejam akan tetapi tidak tergolong kejahatan sadis.

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," ujarnya.

Dia menilai, jika vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Sambo tidak lepas dari tekanan publik dan pemberitaan yang masif.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yg masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement