Senin 13 Feb 2023 16:12 WIB

Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Putri Biang Kerok Pembunuhan Anak Saya

Ibunda Yosua sebut Putri sebagai biang kerok dan harus divonis dua kali dari tuntutan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan). Ibunda Yosua sebut Putri sebagai biang kerok dan harus divonis dua kali dari tuntutan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan). Ibunda Yosua sebut Putri sebagai biang kerok dan harus divonis dua kali dari tuntutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum terdakwa Putri Candrawathi atau PC dua kali lipat dari Tuntutan yang diajukan. Menurutnya, PC merupakan biang kerok dari kasus pembunuhan anaknya.

"Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi semoga Hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC. Karena dia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya," kata Rosti usai sidang putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

PC disebutnya harus dihukum dengan berat karena juga mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J. "Hukuman yang semaksimal seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anakku Joshua," terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin (13/2/2023). Hakim menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," jelas Iman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement