Selasa 14 Feb 2023 12:54 WIB

Eks Penyidik KPK Geram Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo geram hukuman edhy Prabowo dipotong empat tahun.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Edhy Prabowo. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo geram hukuman edhy Prabowo dipotong empat tahun.
Foto: Infografis Republika.co.id
Edhy Prabowo. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo geram hukuman edhy Prabowo dipotong empat tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merasa geram dengan dikabulkannya kasasi mantan menteri kelautan dan perikanan RI, Edhy Prabowo. Hukuman Edhy dipangkas dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

"Ingat dulu jadi penyidik kasus ini, satgas siang malam melaksanakan tugas memeriksa saksi, tindak, geledah, sita uang, tanpa lelah untuk membongkar kasus ini, jadi ketika hukuman diturunkan wajar kan kalau saya geram," kata Yudi di Twitter, yang telah dikonfirmasi Republika, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Ia menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Terlebih dengan adanya putusan penurunan masa hukuman koruptor.

"Saya justru salut dengan hakim Pengadilan Tinggi yang awalnya menaikan hukuman menjadi sembilan tahun," kata Yudi.

Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana pokok mantan politikus Gerindra itu menjadi lima tahun. Alasannya, menilik kelakuan baik Edhy saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta hingga mencabut hak politik selama tiga tahun.

Namun putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Kemudian Edhy mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA akhirnya memotong masa hukuman menjadi lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Pengurangan masa hukuman ini dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gasalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Adapun Gazalba Saleh telah ditangkap KPK karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement