Senin 13 Feb 2023 18:06 WIB

Pengamat: Sejarah Indonesia, Pertama Kalinya Jenderal Polisi Divonis Mati Kasus Pembunuhan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi sejarah bagi Indonesia. Menurutnya, penjatuhan vonis mati karena pembunuhan bagi mantan jenderal polisi ini adalah pertama kalinya di Indonesia.

"Ini sejarah Indonesia, pertama kalinya jenderal polisi divonis mati karena kasus pembunuhan," ujar Bambang melalui pesan singkatnya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Bambang menilai hal ini perlu menjadi evaluasi internal Polri. Khususnya mengenai promosi jabatan dan kepangkatan di Polri agar dilakukan lebih ketat. Sebelumnya, kata Bambang, ada vonis korupsi Simulator SIM kepada mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo dengan putusan 10 tahun penjara tetapi tidak dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH)

"Terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo-Ferdy Sambo yang lain," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, seorang jenderal Polri haruslah menjunjung tinggi tindakan bermartabat sebagai penegak hukum. Hal ini sebagai wujud hasil proses dari sistem di Polri.

"Seorang jenderal Polri, yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," ujarnya.

Bambang juga menilai, putusan vonis mati Sambo ini bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum. Ini karena, terbukanya kasus ini akibat dari desakan publik.

"Meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui Kepolisian karena kewenangannnya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement