Sabtu 04 Feb 2023 20:23 WIB

Pakar Hukum Bocorkan Cara Jerat Henry Surya di Kasus KSP Indosurya

Jika belum dipecat proses pidananya menjadi prematur, sehingga menjadi perdata.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Aksi demonstrasi para korban koperasi Indosurya di Jakarta
Foto: Republika
Aksi demonstrasi para korban koperasi Indosurya di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang Henry Surya tetap bisa dijerat dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun syaratnya, kata dia, Henry Surya wajib dipecat lebih dulu dari KSP Indosurya.

Fickar menyebut koperasi berarti perusahaan itu menjadi milik bersama dan pengurus hanya mewakili anggota secara bersama. Sehingga jika Henry Surya sebagai ketua koperasi telah menipu dan menggelapkan uang anggota maka menurutnya perbuatan ini merupakan tindak pidana.

Baca Juga

"Prosedurnya seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya," kata Fickar kepada Republika.co.id, Sabtu (4/2/2023).

Fickar menegaskan tidak ada istilah bos dalam koperasi karena milik bersama. Fickar merasa upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung bakal gagal kalau tak memecat Henry Surya lebih dulu.

"Percuma (kasasi) kalau belum dipecat sebagai ketua koperasi. Sebaiknya pemecatan HS dilakukan dulu," ujar Fickar.

Fickar menyatakan yang dapat menjadikan tindakannya sebagai penggelapan atau bukan yaitu status Henry Surya sebagai ketua koperasi. "Jika sudah dipecat baru bisa dikualifikasi sebagai penggelapan oleh orang yang tidak berhak mengelola koperasi. Jika belum dipecat proses pidananya menjadi prematur, sehingga menjadi perdata," tegas dia.

Fickar menduga lepasnya Henry Surya bisa disebabkan oleh kesalahan jaksa. "Ini juga bisa jadi ketidak hati-hatian JPU," ujar Fickar menambahkan.

Ia meyakini jika Henry Surya tidak dapat mengembalikan uang anggota maka tindakannya itu bisa dikategorikan perbuatan pidana menggelapkan uang koperasi dan uang anggota koperasi. Sebab, pengambilan dan penggunaan uang itu tanpa dasar hukum putusan rapat anggota dan tanpa seizin anggota.

"Tetapi jika dilihat hanya kerugiannya saja, maka benar itu masalah perdata yaitu pemakaian uang koperasi sehingga merugikan anggota koperasi. Ini bisa perdata wanprestasi karena ingkar janji tidak dapat mengembalikan pada waktunya, dan statusnya masih sebagai ketua koperasi," ucap Fickar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya dalam perkara KSP Indosurya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement