REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan laporan terkait dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Percobaan suap ini disetop lantaran tidak ditemukannya kecukupan bukti.
"(Kami) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan tersebut. Bahkan, KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap LPSK.
Meski demikian, Ali mengungkapkan, hasil pendalaman itu tidak membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Sehingga dengan data yang minim itu, kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu," jelas dia.
"Ya sudah, selesai. Karena kan dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan (suap)," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengatakan, percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.