Selasa 17 Jan 2023 19:43 WIB

Jaksa Sebut Sambo Ambil Senjata Brigadir J Agar Lebih Mudah Eksekusi Rencana Pembunuhan

Jaksa hari ini menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengambil senjata milik korban agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan. Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Yosua telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi. "Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.

Sebelum Ferdy Sambo menanyakan kepada Richard Eliezer di mana senjata milik Yosua berada, senjata tersebut telah disimpan Ricky Rizal di mobil Lexus LM. Dalam sidang tuntutan, Selasa, jaksa juga menilai Ferdy Sambo memiliki cukup waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukan.

"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," tambah jaksa.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut serta berbagai cara agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo pembunuh Yosua. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Sambo mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement