Selasa 17 Jan 2023 19:15 WIB

Pangkat dan Jabatan yang Memperberat Tuntutan Sambo

Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mantan kadiv Propam Polri itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement