JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mantan kadiv Propam Polri itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan...
Berita Lainnya