Jumat 13 Jan 2023 07:09 WIB

Masuk Lima Menteri Terbaik, Ini Kiprah Hadi Tjahjanto

Upaya yang dilakukannya adalah dengan berkoordinasi dan bersinergi bersama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kedua kiri), didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kiri) dan Anggota DPR Ihsan Yunus (kedua kanan) berbincang dengan warga penerima sertifikat tanah saat kunjungan kerja ke Arab Melayu, Jambi, Kamis (22/12/2022). Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah secara blusukan ke 12 rumah warga di Kota Jambi setelah sehari sebelumnya juga sempat menyerahkan sertifikat tanah bagi 744 kepala keluarga Suku Anak Dalam 113 di Batanghari.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kedua kiri), didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kiri) dan Anggota DPR Ihsan Yunus (kedua kanan) berbincang dengan warga penerima sertifikat tanah saat kunjungan kerja ke Arab Melayu, Jambi, Kamis (22/12/2022). Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah secara blusukan ke 12 rumah warga di Kota Jambi setelah sehari sebelumnya juga sempat menyerahkan sertifikat tanah bagi 744 kepala keluarga Suku Anak Dalam 113 di Batanghari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MediaWave melakukan monitoring dan analisis percakapan dan pemberitaan media sosial terkait para menteri di Kabinet Indonesia Maju selama periode 1-31 Desember 2022.

"Poin penting lain dari pengukuran ini memperlihatkan penerimaan dan apresiasi publik atas kinerja para pejabat publik. Kelima menteri memperoleh sentimen positif,," kata Nadia selaku General Manager Analyst of Mediawave, dalam keterangan persnya, kamis (12/01/2022)

Baca Juga

Dari data percakapan tersebut, MediaWave juga menganalisis persepsi publik yang terbagi menjadi 3 parameter. Yaitu sentimen positif, sentimen negatif dan sentimen netral.

Dari hasil analisis, berikut diperoleh 5 daftar menteri terbaik di media sosial, diantranya adalah Erick Thohir, Tri Rismaharini, Hadi Tjahjanto, Budi Gunadi Sadikin, dan Prabowo Subianto.

Sejak dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto juga menginiasiasi adanya perbaikan layanan pertanahan melalui Hotline Pengaduan Pertanahan berbasis Whatsapp. 

Prestasi lainnya adalah perihal program Percepatan Reforma Agraria, penyelesaian kasus sengketa dan konflik tanah, serta pelaksanaan redistribusi lahan kepada petani gurem dan masyarakat kelas menengah bawah.

Di sisi lain, Menteri Hadi juga dinilai sukses melakukan penyediaan lahan bagi kawasan Ibukota Negara (IKN) serta melaksanakan sertifikasi rumah ibadah semua agama yang dilakukannya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Adapun isu yang dibicarakan oleh Netizen di antaranya adalaha Menteri ATR Hadi Tjahjanto turut mendampingi Presiden Jokowi saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Kabupaten Subang dan Sumedang untuk mendukung ketahanan pangan dan pengendalian banjir di Provinsi Jawa Barat.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang didapatkan agar aman dari ancaman mafia tanah.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Menteri ATR meresmikan gedung kantor baru dan menyampaikan tiga arahan tentang mafia tanah.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk meninjau langsung loket layanan pertanahan serta fasilitas pendukung yang ada di kantor tersebut.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Mafia Tanah

Sebagaimana diketahui, Hadi Tjahjanto dalam berbagai pidato dan pengarahannya pada jajaran selalu mengutip mafia tanah yang harus digebuk.

Sebab bagi Hadi, ATR/BPN harus melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat dan tidak memberikan ruang sekecil apapun pada mafia tanah untuk bertindak. 

Upaya yang dilakukannya adalah dengan berkoordinasi dan bersinergi bersama aparah hukum, pemerintah daerah (pemda), maupun badan peradilan dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement