REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Tidak dilibatkannya BPN sebelumnya diutarakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.
"PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor BPN Kompleks Lippo Cikarang, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN atas nama Reza pada 2 September 2022," ucap dia.
Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN. Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.
"Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah," tutur dia.
Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
"(PN Bekasi) telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut," ujarnya.
Menurut Yanto, sebelum eksekusi dilakukan, Polres Metro Kabupaten Bekasi telah diundang untuk rapat koordinasi. Para termohon eksekusi dan pihak-pihak yang terdampak juga telah diberitahu.
"Berdasarkan uraian di atas, maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri," katanya.
View this post on Instagram