Rabu 02 Jul 2025 09:40 WIB

Ketua Komisi II DPR Sentil Plang 'Aset TNI AD' di Lahan Blang Padang

Mualem bersurat ke Presiden Prabowo terkait status Blang Padang dikuasai TNI AD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Plang TNI AD tertancap di lahan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Foto: Kodam IM
Plang TNI AD tertancap di lahan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mempersoalkan terkait plang kepemilikan aset TNI AD di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Rifqi mengingatkan sejarah kepemilikan aset itu sudah sejak Kesultanan Aceh era Sultan Iskandar Muda.

Rifqi menilai, plang itu memantik pro kontra lantaran tak sesuai dengan sejarah keberadaan Masjid Raya Baiturrahman. Sehingga, Rifqi mendapati informasi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sampai menyurati Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik itu

Baca Juga

"Gubernur Aceh kemarin mengirim surat ke Presiden Prabowo karena tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD. Padahal kita tahu persis bahwa sejarah Masjid Raya Baiturrahman itu mulai dari era penjajahan, bahkan jauh sebelumnya mulai Kesultanan Aceh," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Rifqi memprotes klaim aset itu yang dilakukan oleh TNI AD. "Ya memang dihadiahkan untuk masjid itu. Tiba-tiba pascatsunami muncul pendaftaran aset atas nama TNI," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Rifqi memandang, polemik itu bukan terjadi di Aceh saja. Rifqi mengamati masalah klaim aset ini terjadi pula di tempat lain. "Di tempat lain ada pula pendaftaran aset secara sepihak, baik oleh TNI, BUMN, Polri dan seterusnya, yang kita tahu sampai saat ini kita belum punya solusi hukum atas persoalan ini untuk kita keluar dari polemik," ujar Rifqi.

Dia memantau masalah itu terjadi lantaran lemahnya mekanisme hukum guna mengoreksi status kepemilikan aset negara yang dianggap bermasalah. Sehingga saat aset terdaftar sebagai milik negara atau BUMN, maka sulit membatalkannya walau asal-usul hak atas tanah itu tak jelas.

"Kalau sudah terdaftar sebagai aset negara atau aset BUMN, kendati tidak ada, mohon maaf, alasannya, itu dianggap sebagai sesuatu yang sah. Baru boleh diterbitkan alasan kalau dikeluarkan dari status aset tersebut," ujar Rifqi.

Dia balik menyentil sulitnya mengubah status kepemilikan aset itu. Pasalnya, tak ada solusi konkret atas masalah itu.

"Untuk mengeluarkannya (kepemilikan tanah) nampaknya jauh lebih sulit daripada masuk surga. Masuk surga lebih jelas hadis-hadisnya, cara-caranya ada. Dan di Komisi II itu tidak kekurangan guru untuk mengajarkan masuk surga. Namun 44 pimpinan dan anggota Komisi II plus menteri (Nusron Wahid) yang sudah menjuarai musabaqah itu pun belum bisa mencarikan solusi atas permasalahan itu," ucap Rifqi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement