REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut terdapat 4.314 rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bersertifikat.
Nurson Wahid mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, dari total 5.748 rumah ibadah di Bumi Anoa, baru sekitar 24,95 persen, atau 1.434 unit saja yang memiliki sertifikat tanah.
Dia menyebutkan bahwa untuk masjid, dari 4.141 unit baru bersertifikat sebanyak 1.231 unit. Kemudian untuk gereja Protestan, dari total 320 unit, baru 91 unit yang memiliki sertifikat.
"Sementara untuk gereja Katolik baru 23 unit yang bersertifikat dari total sebanyak 64 unit. Selanjutnya dari 258 pura hanya 64 yang memiliki sertifikat. Terakhir, dari total 15 vihara yang tersebar di Sultra baru 4 unit yang memiliki sertifikat," ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu.
Nurson Wahid mengungkapkan untuk tanah wakaf, sebanyak 1.252 bidang tanah dari 5.091 bidang telah memiliki sertifikat.
Ia berharap, sisa tanah wakaf sebanyak 3.839 bidang yang belum bersertifikat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Khawatirnya, tanah-tanah wakaf ini bisa bermasalah di kemudian hari jika tidak segera disertifikatkan. Jangan sampai itu terjadi,” jelas Nurson Wahid.
Tanah wakaf adalah sebidang tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk kepentingan umum, terutama untuk tujuan amal dan kemaslahatan umat manusia.