Selasa 18 Feb 2025 04:52 WIB

Nusron Pecat Beberapa Pejabat BPN Terkait Kasus Pagar Laut, Ungkap Modus Operandi

Pemecatan berdasarkan investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di kasus pagar laut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa dirinya akan mengumumkan beberapa pejabat BPN yang akan dipecat. Pemecatan berdasarkan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Nusron melaporkan laporan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.

Baca Juga

"Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," kata Nusron saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah. Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement