Kamis 03 Apr 2025 08:24 WIB

Menteri Agraria Nusron: Pemegang Sertifikat Tanah Sebelum 1997 Harus Cek ke Kantor Tanah

Sertifikat Tanah sebelum 1997 banyak yang belum dilengkapi peta kadastral.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini guna mencegah tumpang tindih sertipikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sertifikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.

Baca Juga

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” kata Nusron dalam keterangan pers pada Rabu (2/4/2025).

Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Kondisi itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.

"Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari," ujar Nusron.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat. Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” ucap Nusron.

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement