REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut warga telah mengembalikan barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya pada Sabtu (30/8/2025). Terdapat 32 jenis barang yang dikembalikan.
“Sebanyak 32 item barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” kata Onkoseno di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Polres Metro Jakarta Utara telah memfasilitasi pemulangan barang-barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili Achmad Winarso.

“Barang-barang itu diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara secara sukarela,” ujarnya.
Menurut Onkoseno, salah satu barang yang dikembalikan adalah satu bundel sertifikat tanah. Ia menambahkan, melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga, pihak kepolisian, maupun keluarga korban,” katanya.
Sementara itu, Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili pihak Ahmad Sahroni, mengatakan keluarga menghargai itikad baik masyarakat yang mengembalikan barang-barang tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ucapnya.