REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022). Dia diduga terlibat korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Firli mengungkapkan, sejumlah orang juga turut diamankan bersama STS dalam operasi senyap yang dilakukan pada pukul 20.24 WIB tersebut. Namun, dia enggan merinci identitas pihak yang dimaksud. Firli hanya menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai. "KPK juga menyita uang tunai," ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Firli pun berjanji akan menyampaikan informasi penangkapan ini secara lengkap kepada publik.
"KPK masih bekerja dan hasilnya tentu akan disampaikan saat konferensi pers," jelas dia.