Senin 12 Dec 2022 19:15 WIB

Jaksa Ungkap Tes Poligraf Hasilkan Putri Berbohong Soal Hubungan Asmara dengan Brigadir J

Jaksa mencecar Putri soal dugaan perselingkuhan Putri dengan Yoshua di Magelang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi terdeteksi terindikasi berbohong terkait tentang dugaan hubungan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Indikasi berbohong itu terungkap dari hasil uji poligraf atau tes kebohongan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

"Dalam pertanyaan apakah Anda (Putri) berselingkuh dengan Yoshua, apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang? Apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua selama di Magelang? Saat itu Anda menjawab apa?,” begitu tanya JPU kepada Putri saat persidangan, Senin.

Baca Juga

Putri menjawab pertanyaan jaksa tersebut dengan memastikan tak ada hubungan asmara dengan Brigadir J. 

“Tidak,” tegas Putri. 

Namun, JPU kembali menanyakan kepada Putri, apakah sudah mengetahui hasil uji poligraf atas pertanyaan tentang perselingkuhan itu. Putri, pun kembali menyampaikan tak tahu atas hasil uji tes kebohongan saat penyidikan tersebut.

“Tidak. Tidak ada yang memberi tahu,” kata Putri. 

Lalu, JPU menyampaikan kepada Putri, pun kepada majelis hakim atas hasil uji tes poligraf saat di penyidikan tersebut. “Di sini indikasikan Anda berbohong. Bagaimana tanggapan Anda?,” terang JPU kepada Putri.

Putri pun kembali menjawab pertanyaan JPU tersebut dengan mengatakan tak tahu-menahu soal hasil uji tes kebohongan tersebut. Karena, kata dia, tak ada konfirmasi dari penyidik atas hasil tes kebohongan tersebut.

“Saya tidak tahu, dan tidak pernah diberi tahu,” kata Putri memastikan.

Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah terdakwa. Namun dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, Senin,  ia dihadirkan sebagai saksi atas tiga terdakwa, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Dalam persidangan tersebut, Putri sempat membeberkan kepada majelis hakim soal peristiwa terkait dengan pemerkosaan yang dia alami di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7/2022). Pemerkosaan itu kata dia, dilakukan oleh Brigadir J. 

Namun, kesaksian lengkap dari Putri tentang pemerkosaan oleh Brigadir J itu, didengarkan dalam sidang tertutup. Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Brigadir J bertugas menjadi sopir Putri, isteri Sambo.

Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo, juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Diduga pembunuhan tersebut berawal dari peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri tersebut.

In Picture: Putri Candrawathi Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

photo
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement