REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 11 anggota Komisi I DPR melakukan verifikasi faktual ke rumah dinas Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono, selaku calon panglima TNI, di Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (2/12/2022) petang.
Sebelumnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Yudo Margono telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon panglima TNI. "Komisi I DPR melakukan verifikasi faktual ke rumah. Ada 11 orang nanti," kata Yudo setibanya di rumah dinas, Jumat (2/12/2022).
Menurut Yudo, tidak ada persiapan khusus untuk menjamu anggota Komisi I DPR yang melakukan verifikasi faktual tersebut. "Tidak ada, jamuan biasa saja. Kan beliau mau verifikasi rumah, sehingga melihat rumahnya, istrinya bener nggak.Kansebelumnya saya sudah diverifikasi, (anggota DPR) tanya, 'ini Pak Yudo bener istrinya ini?' Betul. 'Lahir tanggal berapa?' Ini makanya terus menyatakan bener nggak sihini. Makanya, beliau-beliau akan ke sini," tuturnya.
Para anggota Komisi I DPR masih berada di rumah dinas Yudo Margono hingga Jumat sore. Sementara itu, Rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui Yudo Margono sebagai panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Persetujuan Komisi I DPR itu diberikan setelah Yudo menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI.
"Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana (TNI) Yudo Margono sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meutya menjelaskan seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengangkatan Yudo Margono sebagai panglima TNI. Sehingga, dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau voting. Persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudoselama tiga jam.
"Saat sesi pendalaman, beliau (Yudo) menjawab pertanyaan dari sembilan fraksi. Lalu kami melakukan rapat internal Komisi I DPR," ujar Meutya.
Rapat Internal Komisi I DPR itu juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI. Selain itu, Komisi I DPR juga mengapresiasi dedikasi Andika karena telah memajukan institusi TNI.