Rabu 16 Nov 2022 15:30 WIB

PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Soal Besaran UMP Era Anies

PTUN memerintahkan Keputusan Gubernur soal UMP dicabut

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI era kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan atas upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dalam keputusan banding yang terbit pada Selasa (15/11), PTTUN menguatkan keputusan sebelumnya Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Juli lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2020,” bunyi putusan itu, dikutip, Rabu (16/11).

Baca Juga

Dengan peolakan banding itu, PTTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Saat merevisi kenaikan UMP Jakarta pada akhir Desember 2021 lalu, Anies menilai, formula kenaikan UMP tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta. Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

Namun demikian, Apindo mengajukan banding terhadap Kepgub itu dan diterima oleh pengadilan pada Juli 2022. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Atas keputusan PTTUN yang menolak banding, maka tergugat Anies Baswedan mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2022 berdasarkan keputusan Kemenaker, pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 37 ribu dari UMP sebelumnya atau sebesar Rp4.573.845. Namun, setelah melalui kajian lanjutan, pada Desember 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sekaligus menaikkan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225 ribu dari UMP sebelumnya atau sebesar Rp4.641.854.

Menanggapi putusan PTTUN, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mengkritik keputusan yang diambil era Anies sebelumnya. Menurutnya, Anies saat merevisi keputusan UMP 2022 hanya berniat mengambil hati buruh tanpa dilandasi dasar hukum dan keputusan yang kuat.

“Sehingga keputusannya digugat (Apindo) dan kalah,” kata Gembong kepada Republika.co.id, Rabu (16/11/2022).

Gembong menegaskan, keputusan yang diambil oleh Anies tahun lalu cenderung meniadakan kepastian hukum. Padahal, tidak adanya kepastian hukum selama setahun itu, dia sebut mengganggu kebijakan penyesuaian dan perencanaan penetapan UMP 2023. “Kalau alas hukumnya kuat, pasti nggak mungkin kan dikalahkan,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement