REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut alasan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Keputusan ini juga untuk mendorong ekonomi Jakarta kembali.
"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah DKI karena kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
"Dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ucap Anies.
Anies mengaku akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari PTTUN.Hal itu karena pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Kita harus hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.Dikatakan Yayan pada Rabu (27/7), sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845 juta.
Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.