REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan banding terkait putusan PTUN DKI Jakarta soal UMP. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sejauh ini akan terus menghormati proses hukum yang sesuai dan tengah berjalan.
“Kita tunggu putusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat, kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, Pemprov DKI akan terus mengutamakan stabilitas, rasa damai, dan tenang karena keadilan. Dirinya berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan berbagai faktor yang ada agar perekonomian Jakarta bisa tumbuh berkualitas.
“Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” jelas dia.
Dia menambahkan, jika ada pertumbuhan yang lebih baik dan setara, bisa diartikan sebagai pertumbuhan yang berkualitas. Hal itu, dinilainya bisa diwujudkan dengan berbagai komponen yang ada.
“Kita biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan. Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah,” jelas dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, keputusan banding itu telah melalui kajian komprehensif dari putusan majelis hakim, yang dinilai masih belum sesuai harapan. Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. "Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan, dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.
PTUN Jakarta, memang telah membatalkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022 dan memenangkan gugatan para pengusaha. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 yang baru sebesar Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Mengetahui kekalahan upaya hukum Pemprov DKI Jakarta melawan penggugat, Apindo DKI Jakarta, terkait UMP, ratusan buruh sebelumnya sempat menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding ke PTTUN.
Pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung, tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir. "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh. Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN.
Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu. "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.