Rabu 26 Oct 2022 20:22 WIB

Pemprov DKI Tunggu Hasil Banding PTUN untuk Tentukan UMP 2023

Pemprov DKI sebelumnya mengajukan banding atas putusan PTUN atas UMP 2022

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Upah Minimum (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menunggu hasil banding besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menunggu hasil banding besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menunggu hasil banding besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Hasil banding itu akan menentukan perhitungan besaran UMP 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta, agar semua pihak bisa menunggu hasil banding untuk menentukan besaran UMP 2023 nanti. Jika putusan banding besaran UMP 2022 sebelumnya telah ada, kata dia, besaran UMP tahun depan akan ditilik lebih lanjut.

Baca Juga

“Saat ini kami sedang menunggu keputusan PTUN banding yang nanti seperti apa putusanya kita lihat nanti berikutnya, demikian ,” kata Andri kepada awak media, Rabu (26/10/2022).

Lantaran hal itu, besaran UMP untuk 2023 tidak akan diumumkan pada 1 November nanti. Menurut Andri, besaran UMP 2023 akan diumumkan pada 20 November tahun berjalan. Setelah ada kajian dan angka dari BPS, pihaknya akan menunggu besaran angka yang akan disampaikan melalui SE Kemenaker.

Hingga akhirnya, penyampaian pada 20 November terkait rumusan akhir sesuai PP 36 Tahun 2021 itu disampaikan setelah melalui sidang pembahasan. Penentuan upah minimum setiap tahunnya harus berdasarkan pada Lembaga Kerja Sama Tripartit yang mencakup pemerintah, pengusaha, dan buruh.

“Namun juga sebelum itu kami melakukan diskusi pendapat dan sosialisasi dari Kemenaker dan sudah mendapat sosialisasi dari Kemendagri, termasuk juga kita melakukan diskusi dengan dewan pakar dan BPS,” ujar dia.

Desember 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra terkait UMP 2022. Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 DKI menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sekaligus menaikkan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta untuk 2022 awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah melalui kajian lanjutan, Anies Baswedan kemudian merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

Merespons itu, Apindo DKI Jakarta menggugat terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan. Kepgub bernomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kemudian dibatalkan oleh PTUN.

Setelah adanya amar putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 4.573.845. Namun demikian, Anies dan Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement