Ahad 02 Oct 2022 19:54 WIB

Survei Indikator: 90 Persen Masyarakat Dukung Polri Pecat Sambo

Kasus Sambo juga membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri turun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Survei Indikator Politik Indonesia dalam kepercayaan publik atas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Survei Indikator Politik Indonesia dalam kepercayaan publik atas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa 90 persen masyarakat mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memecat mantan kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan survei, kasus Sambo juga mengakibatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri turun.

"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianggap transparan, objektif, dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Pada mulanya sebanyak 80,4 persen dari 1.200 responden survei Indikator Politik Indonesia mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J dan hanya 19,6 persen yang menjawab tidak tahu. Kepedulian publik meningkat dari waktu ke waktu.

Dari 77,1 persen pada Agustus 2022 naik menjadi 80,4 persen pada September 2022. Dari 80,4 persen responden yang mengetahui kasus tersebut sebanyak 65,5 persen di antaranya pernah mendengar tentang janji Kapolri menuntaskan perkara secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya 34,5 persen yang menjawab tidak tahu.

Kemudian, lanjut dia, sebagai besar responden percaya dengan janji Kapolri tersebut. Detailnya, 5,7 persen sangat percaya, 53 persen cukup percaya, 27,3 persen kurang percaya, 5,6 persen tidak percaya sama sekali, dan 8,4 persen lainnya tidak tahu/tidak menjawab.

Sementara itu, 90,2 persen dari total responden yang mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J mendukung pemecatan Sambo sebagai anggota Polri. Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai personel Korps Bhayangkara melalui sidang etik.

"Pemecatan tidak hormat sebanyak 90,2 persen sangat setuju," kata Burhanuddin.

Optimisme publik terhadap keseriusan Kapolri juga terlihat dari tingkat kepercayaan atas sikap kepolisian memutus rantai jaringan Sambo, baik perwira tinggi maupun perwira menengah di tubuh Polri mencapai 68 persen. Ia menyebutkan hanya 17,5 persen yang kurang percaya, 1,9 persen tidak percaya sama sekali, dan 12,5 persen tidak tahu/tidak menjawab.

Meskipun demikian, Burhanuddin menyarankan Polri lebih masif menyosialisasikan keputusannya dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, masih banyak publik yang belum tahu perkembangannya.

Sebagai contoh, 16,4 persen responden belum mengetahui Kapolri telah mengumumkan Sambo sebagai tersangka. Namun, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan hasil survei sebelumnya pada Agustus 2022 yang mencapai 25 persen.

Survei tersebut digelar pada 13-20 September 2022 dengan melibatkan 1.200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih di 34 provinsi sebagai responden. Para responden berasal dari 1.220 sampel yang terpilih dengan metode multistage random sampling.

Responden diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara terlatih. Kemudian dilakukan quality control secara acak kepada 20 persen dari total sampel atas hasil wawancara. Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement