Sabtu 01 Oct 2022 15:29 WIB

Ini Penyebab Polisi Akhirnya Gandeng Densus 88 Tangani Kasus Perampokan Emas di Tangsel

Diduga ada kejahatan lebih besar di balik sekadar perampokan emas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Penjaga toko berada di dalam tempat kejadian perkara (TKP) perampkan toko emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/9/2022). Perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut berhasil menggondol perhiasan emas dari toko Sinar Mas.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Penjaga toko berada di dalam tempat kejadian perkara (TKP) perampkan toko emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/9/2022). Perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut berhasil menggondol perhiasan emas dari toko Sinar Mas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polisi telah mengungkap empat orang pelaku aksi perampokan di Toko Emas Sinar Mas ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak Polres Tangsel menyebut turut menggandeng Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan keempat pelaku perampokan dalam jaringan teroris.

“Kami bersama Densus 88 mendalami motif dari tindak pidana pencurian ini di toko emas. Kita ketahui salah satu pendanaan aksi-aksi teror ini bahwa terjadi perampokan emas dan bank. Ini akan didalami Densus 88,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni S (37), TH (36), MK (33), dan H (34). Salah satu diantara para pelaku, yakni MK merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keempatnya ditangkap pada Kamis (29/9/2022) di empat lokasi yang berbeda. S ditangkap pada sekira pukul 06.00 WIB di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, polisi menangkap pelaku TH di Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan pelaku inisial MK di Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Terakhir, pada sekira pukul 19.30 WIB, pelaku H diamankan di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Peran para pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) ITC BSD, yakni TH sebagai eksekutor, S berperan menunggu di motor dan mengawasi situasi, dan H berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan, sementara MK berperan menyuplai senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Sarly melanjutkan, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan detail hingga memakan waktu dua pekan dalam mengungkap aksi perampokan di ITC BSD. Menurut penuturannya, dalam pengungkapan itu dilakukan pemeriksaan detail sidik jari.

“Lamanya pengungkapan ini bukan tidak ada sebab, ini cukup detail yang harus dilaksanakan dari barang bukti yang ditemukan. Kita dapat mengidentifikasi pelaku dari adanya sidik jari yang kita temukan dan itu sempat tercecer,” kata dia.

Sarly mengatakan, pihak kepolisian mengambil sidik jari di spotlight motor yang dicopot di suatu tempat serta sidik jari di selongsong peluru yang berada di lokasi kejadian (ITC BSD). Selain itu juga mendalami korek api dalam sebuah jaket untuk mencocokkan sidik jari.

“Kita rangkum, kita susun, sidik jari tersebut sehingga keluar lah satu rumus sidik jari yang begitu utuh sehingga keluar lah satu identitas, inisial S yang merupakan pemilik motor Megapro yang kita amankan. Dari situlah kita mengambil keterangan dan menelusuri dan berhasil mengamankan empat tersangka,” terangnya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Sambung Sarly, para pelaku telah melakukan aksinya di tiga TKP. Selain di Toko Mas Sinar Mas ITC BSD pada 16 September 2022, para pelaku melancarkan aksi di Toko Mas Jaya Baru Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada 10 April 2022 dan Toko Mas Paris Cikupa Kabupaten Tangerang pada 1 Mei 2022.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Diantaranya, satu pucuk senjata api jenis G Combat, satu pucuk senjata api jenis FN, dan satu selongsong peluru di TKP. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement