REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kepala Polda dalam skenario kasus Ferdy Sambo. Tiga Kapolda itu diduga ikut diminta Sambo untuk membantu skenario pengamanan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.
Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara. Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami keterlibatan ketiganya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut. "Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," kata Sigit.
Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus di Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas. Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH); Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah; Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim; Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB Bhayu Vhishesha.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia kini tidak lagi berhak atas pangkat Irjen.