Rabu 21 Sep 2022 20:07 WIB

Polisi Bali: Pencuri Barang Turis Asal Singapura adalah Residivis

Pelaku adalah waria asal manado yang baru bebas pada Agustus 2022.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Kepolisian Sektor Kuta Utara mengungkap pelaku yang mencuri sejumlah barang milik warga negara asing (WNA) di sebuah vila di Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung, Bali, Rabu menyatakan pelaku yang berhasil diringkus Polisi berinisial RSS (29), seorang waria asal Manado dan merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada Agustus 2022.

Baca Juga

Menurutnya, modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut adalah dengan melompat tembok villa, lalu mengambil barang di kamar tidur dan kamar mandi yang tidak terkunci."Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dia.

AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof asal Singapura yang sementara berlibur di Bali dan menginap di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Kuta Utara, Badung.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa tas, Apple Watch, dan beberapa potong pakaian.Sementara itu, menurut keterangan Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, pelaku berinisial RSS asal Manado tersebut merupakan seorang residivis yang sebulan lalu keluar dari lapas Kerobokan dan mengaku melakukan pencurian karena ketiadaan lapangan pekerjaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

"Tersangka merupakan residivis yang baru menerima remisi pada bulan Agustus. Dia juga pernah ditangkap karena tindakan pencurian pada tahun 2019," kata Diah Kurniawandari saat diwawancarai usai konferensi pers di Polres Badung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dengan nominal harga Rp14,8 juta dari kamar tempatnya menginap yakni di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengecek Closed Circuit Television (CCTV) tempat pelaku melakukan aksinya."Di Vila tersebut ada CCTV ya. Hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri yang ada pada CCTV tersebut. Dan hasilnya, pelaku diketahui tinggal di batu Bolong," kata Diah Kurniawandari.

Diah Kurniawandari juga menyatakan baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut sama dengan baju yang dikenakan pelaku saat ditemukan oleh tim Buser di tempat dia diamankan.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan akhirnya dia mengakui perbuatannya."Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," kata Putu Diah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement