REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa. Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 1,27 triliun.
Jumlah itu berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Mardiono pada 30 Maret 2022 untuk periodik 2021. Mardiono menyampaikan laporan itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam laporan itu, rincian harta kekayaan Mardiono, yakni berupa 179 tanah dan bangunan senilai Rp 676,59 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Sleman, Magelang, Bantul, Kulon Progo, Cilegon, Serang, Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, ia tercatat memiliki 16 kendaraan senilai Rp 7,72 miliar. Kendaraan tersebut terdiri atas berbagai jenis seperti Daihatsu Bemo, Toyota New Camry, Honda HRV, Lexus LX 570, Lexus IS300, Mercedes Benz 220 S, Mercedes Benz V 250, Range Rover Evoque, Toyota Alphard, dan Toyota Altis.
Kendaraan lainnya milik Mardiono, yakni Toyota Harrier, motor DKW Hummel, motor Lambretta, motor Honda NC11B1C, motor Kawasaki BJ 250L, dan motor Vespa spesial tahun 1980. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,12 miliar dan surat berharga mencapai Rp 704,54 miliar.
Mardiono memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6,62 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 23,74 miliar. Namun, Mardiono tercatat mempunyai utang sebesar Rp 149,52 miliar.
Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan bahwa ketiga majelis tersebut sudah menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten. Hasilnya adalah menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP.
"Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," ujar Usman saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Dalam keterangan sebelumnya, ia menjelaskan, Majelis Syariah Partai Persatuan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.